PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 16
BAB 5 — DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas:
- Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah;
- Divisi Pendanaan Tanah I; dan
- Divisi Pendanaan Tanah II.
(2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh
Direktur.
