Pasal 9
(1) Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi sebagaimana
dimaksud clalam Pasal 7 ayat (12), Menteri dalam hal ini Direktur Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menerbitkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian Pinjaman.
(2) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and
conditions) perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum a papun yang mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap rancangan final perjanjian Pinjaman.
(3) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and
conditions) sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman.
Bagian Keempat Penerbitan Jaminan
