Pasal 8
(1) Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan
penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (13) huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah atau untuk melakukan penjaminan bersama dengan Pemerintah.
(2) Penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa:
- penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan penjaminan dapat memberikan manfaat fiskal; dan
- Badan Usaha Penjaminan memiliki kapasitas untuk memberikan porsi jaminan yang akan ditugaskan.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat minimal sebagai berikut:
- nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
- nama Pemberi Pinjaman yang akan menerima penjaminan;
- porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan sebagai First Loss; dan
jdih.kemenkeu.go.id
8
- hak Badan Usaha Penjaminan untuk mendapatkan IJP yang dibayar oleh Terjamin.
(4) Penentuan porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha
Penjaminan dilakukan berdasarkan analisis kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat (3).
Bagian Ketiga Persetujuan Syarat clan Ketentuan Perjanjian Pinjaman
