Pasal 10
(1) Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan
penerbitan surat jaminan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan:
- perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- dokumen rencana mitigasi risiko.
(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12) huruf a, berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana climaksucl
pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara clapat melibatkan Baclan Usaha Penjaminan.
(4) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana climaksud
pacla ayat (1) huruf b memuat ketentuan minimal mengena1:
- peta risiko;
- langkah-langkah mitigasi risiko baik terkait risiko korporasi maupun risiko program; dan
jdih.kemenkeu.go.id
9
- upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman.
(5) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/ atau Badan Usaha Penjaminan; dan
- menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Badan Usaha Penjaminan dan/ atau Pemerintah.
