Pasal 11
(1) Dalam hal syarat dan ketentuan (terms and conditions)
dalam perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) telah sesuai dengan persetujuan syarat dan
ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diterbitkan surat jaminan.
(2) Suratjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal 1m Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal 1m Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan, dalam hal penjaminan dilakukan oleh Menteri bersama Badan Usaha Penjaminan; atau
- surat jaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan, dalam hal penjaminan dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan.
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Terjamin.
(4) Atas penerbitan surat jaminan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan kepada Menteri.
(5) Penjaminan Pemerintah melalui surat Jamman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditionaij, dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam surat jaminan.
(6) Penjaminan Penyelenggaraan CPP berlaku sejak tanggal
penerbitan surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan seluruh kewajiban finansial Terjamin kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman terpenuhi.
jdih.kemenkeu.go.id
- 10
(7) Penjaminan Penyelenggaraan CPP serta merta berakhir
atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya perjanjian Pinjaman.
