PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 12
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah,
Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan kepada Badan Usaha Penjaminan berupa:
- meningkatkan kredibilitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan;
- menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan; dan/ atau
- memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai dengan perjanjian penyelesaian Regres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal Badan Usaha
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.
