Pasal 13
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan
Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha Penjaminan dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin sesuai dengan mekanisme korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d.
(2) Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan memperhatikan:
- porsi penjaminan yang ditanggung;
- tingkat risiko Terjamin;
- biaya yang dikeluarkan; dan
- marjin yang wajar.
(3) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) namun tidak diberikan penugasan untuk melakukan Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha Penjaminan dapat mengenakan biaya jasa kepada Terjamin atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar.
