Pasal 14
(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan ·dalam hal
Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan perJanJian
jdih.kemenkeu.go.id
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada Badan
Usaha Penjaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan
mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Penerima Jaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kewajiban finansial berdasarkan perjanjian Pinjamanjatuh tempo.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh Terjamin.
