PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 15
(1) Berdasarkan ketidakmampuan Terjamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Penerima Jaminan menyampaikan pengajuan klaim secara tertulis kepada Badan Usaha Penjaminan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta direksi Terjamin.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat keterangan minimal sebagai berikut:
- ketidakmampuan Terjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian Pinjaman;
- kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk membayar kepada pemberi Pinjaman selaku Penerima Jaminan berdasarkan suratjaminan;
- jumlah kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- masa tenggang pembayaran klaim penjaminan terkait klaim atas penjaminan Pinjaman; dan
- tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Penerima Jaminan.
(3) Pengajuan klaim atas penjaminan Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- perjanjian Pinjaman;
- salinan surat jaminan;
- rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan
- rincian Pinjaman.
