PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah
atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
(2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Perum BULOG; dan/ atau
- BUMN Pangan, yang menerima penugasan dari Pemerintah.
