PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 5
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan terhadap kewajiban finansial
Terjamin kepada Penerima Jaminan.
(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pokok Pinjaman;
- bunga/imbalan; dan/atau
- biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.
