PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 3
Penjaminan Penyelenggaraan CPP diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
- kebutuhan riil pendanaan penyelenggaraan CPP;
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskal (APBN).
