Pasal 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Penyelenggaraan
CPP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- pelaksanaan pembiayaan serta pemenuhan kewajiban Terjamin;
- pelaksanaan penugasan penjaminan melalui Badan Usaha Penjaminan; dan
- tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
mengadakan pertemuan secara berkala dengan Terjamin dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk bahan penyusunan laporan secara berkala dan/ atau rekomendasi kepada Menteri.
(4) Tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi pertimbangan utama bagi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kebijakan Penjaminan Pemerintah.
(5) Kebijakan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- perubahan terhadap cakupan (coverage) Penjaminan Pemerintah dalam permohonan Penjaminan Pemerintah selanjutnya; dan/ atau
- kelanjutan Penjaminan Penyelenggaraan CPP.
jdih.kemenkeu.go.id
- 19
