PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 26
(1) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan laporan
semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
minimal sebagai berikut:
- perkembangan kegiatan penyelenggaraan CPP;
- perkembangan Pinjaman;
- informasi keuan:gan;
- profil risiko dan mitigasi risiko; dan
- informasi lain yang dianggap penting.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
