PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakari penugasan Penjaminan Pemerintah,
Badan Usaha Penjaminan menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan Badan Usaha Penjaminan.
jdih.kemenkeu.go.id
