Pasal 23
(1) Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah,
Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan pada periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, yang terdiri atas:
- laporan penggunaan dana dari penarikan atas Pinjaman;
- laporan keuangan Terjamin secara triwulan dan tahunan yang belum diaudit (unaudited);
- laporan kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan;
- laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman;
jdih.kemenkeu.go.id
17
- laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko; dan
- laporan pengadaan pembiayaan lainnya.
(2) Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.
(3) Terjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterbitkannya laporan keuangan yang telah diaudit kepada Badan Usaha Penjaminan dengan tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan
penugasan Penjaminan Pemerintah, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan.
