Pasal 22
(1) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib membuka rekening khusus untuk menampung dana yang diterima oleh Terjamin dari hasil pencairan fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
(2) Setiap pencairan fasilitas Pinjaman dari Pemberi
Pinjaman untuk keperluan CPP, Terjamin harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Badan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 16
(3) Terjamin wajib menyetorkan seluruh penerimaan yang
diperoleh Terjamin dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penggunaan dana dari rekening khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Terjamin untuk keperluan operasional Terjamin dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.
(5) Terjamin wajib memastikan bahwa rekening khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipergunakan untuk kepentingan dan peruntukan selain pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(6) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(8) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1), pemberian akses terhadap rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan.
(9) Terjamin wajib menyediakan dana untuk pelunasan
kewajiban finansial Pinjaman kepada Penerima Jaminan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya fasilitas Pinjaman atau tanggal pembayaran kewajiban finansial berdasarkan perjanjian Pinjaman.
