Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan Terjamin sesuai dengan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (6).
(2) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Badan Usaha Penjaminan turut melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(3) Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Badan Usaha Penjaminan, dan Terjamin dapat mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana mitigasi risiko oleh Terjamin.
