Pasal 20
(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan
pengelolaan terhadap· kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.
(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian Pinjaman.
(3) Terjamin harus melakukan pembaharuan dokumen
rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan.
(4) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
- 15
(5) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), Badan Usaha Penjaminan turut memberikan masukan
kepada Terjamin mengenai dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(6) Dokumen rencana mitigasi risiko yang telah mendapatkan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk
disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Terjamin menyampaikan tembusan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Badan Usaha Penjaminan.
Bagian Kedua Pemantauan atas Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
