PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 19
(1) Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim
penjaminan kepada Penerima Jaminan atas porsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) timbul piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk
Regres kepada Badan Usaha Penjaminan berlaku pula secara mutatis mutandis untuk penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Pemerintah.
(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang
dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
BABV
PENGELOLAAN TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR
Bagian Kesatu Mitigasi Risiko
