Pasal 18
(1) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melaksanakan
kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat jaminan, Terjamin harus memenuhi Regres.
(2) Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada Badan Usaha
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kemampuan keuangan Terjamin.
(3) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan surat
pemberitahuan Regres kepada Terjamin pada saat atau segera setelah Regres timbul dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Kepala Badan.
(4) Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Penjaminan dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap atau sekaligus ke dalam perjanjian penyelesaian Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah pihak.
(5) Dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Terjamin menyatakan dan menyepakati minimal hal-hal sebagai berikut:
- pengakuan berutang Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan sebagai akibat dari timbulnya Regres;
- jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan;
- tingkat bunga;
- tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin untuk membayar utangnya kepada Badan Usaha Penjaminan hingga lunas; dan
- mekanisme pembayaran yang disetujui untuk melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(6) Kesepakatan mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam
perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana diatur pada ayat (5) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah f jdih.kemenkeu.go.id
- 14
·pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(7) Badan Usaha Penjaminan dan Terjamin yang memiliki
utang Regres melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian utang yang dituangkan dalam perjanjian penyelesaian Regres kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Kepala Badan.
(8) Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Regres, dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN atau Kepala Badan untuk memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana tertuang dalam perjanjian penyelesaian Regres dapat diselesaikan oleh Terjamin.
