PMK
TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
