PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai peserta
Lelang hanya dapat melakukan penawaran Lelang sebesar Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual.
(2) Dalam hal terdapat penawaran lain dari peserta selain
Penyerah Piutang instansi pemerintah paling sedikit sebesar Nilai Limit, Pejabat Lelang menetapkan peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.
(3) Dalam hal tidak terdapat penawaran dari peserta selain
Penyerah Piutang instansi pemerintah, Pejabat Lelang menetapkan Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.
Bagian Keempat Pelunasan oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah
