Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah yang ditetapkan
oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang Lelang harus melakukan Pelunasan.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebesar Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
- Bea Lelang penjual;
- pajak penghasilan; dan
- biaya lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sebelum melakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli membuat dan menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan dan berita acara serah terima.
(5) Tata cara Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format rincian nilai perhitungan Pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Setelah Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan
Pelunasan dan membuat berita acara serah terima, objek Lelang telah beralih kepemilikan kepada negara.
(9) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas Lelang, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
