Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) PUPN selaku penjual mengajukan permohonan Lelang
Eksekusi PUPN kepada Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan Lelang Eksekusi PUPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- surat perintah penjualan barang sitaan yang diterbitkan oleh PUPN; dan
- surat permohonan Lelang dari pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan kewenangannya kepada kepala Kantor Pelayanan yang bersangkutan.
(3) Dalam mengajukan permohonan Lelang Eksekusi PUPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN selaku penjual menyampaikan dokumen persyaratan Lelang Eksekusi PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(4) Selain dokumen persyaratan Lelang Eksekusi PUPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUPN selaku penjual harus mengajukan syarat penjualan Lelang yang dicantumkan dalam pengumuman Lelang dalam hal peserta Lelang merupakan Penyerah Piutang instansi pemerintah.
(5) Syarat penjualan Lelang bagi Penyerah Piutang instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- memiliki dan menyerahkan jaminan penawaran Lelang berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Penyerah Piutang instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Penyerah Piutang yang berisi kesanggupan untuk melakukan Pelunasan dan pengelolaan barang yang telah dibeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penawaran Lelang sebatas Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual; dan
- Pelunasan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Syarat penjualan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.
(7) Format surat pernyataan jaminan penawaran Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
ditetapkan sebesar nilai likuidasi yang ditetapkan berdasarkan laporan penilaian penilai pemerintah.
Bagian Ketiga Penawaran Lelang
