PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh
Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku terjual.
(2) Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Lelang
