PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Objek Lelang yang dapat dibeli oleh Penyerah Piutang
instansi pemerintah merupakan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibeli oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah dipergunakan untuk penyelengaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
