PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 5
BAB 2 — PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat menjadi peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang instansi pemerintah yang bersangkutan.
(2) Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Bagian Kesatu Umum
