PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta
Lelang harus terlebih dahulu:
- mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk membeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau
- mendapat persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan.
(2) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.
