PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
