PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam peraturan Menteri ini mengatur pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.
