PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Dalam hal bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
- menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20), diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
