PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat
(10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh
gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
