Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
