Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
digunakan untuk:
- pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
- energi listrik;
- air bersih;
- telekomunikasi; dan
- sanitasi lingkungan.
(2) Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
(3) Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(4) Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(5) Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(6) Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(7) Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
