PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
- paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
- pemberdayaan ekonomi masyarakat.
