PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
- peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
