PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
- 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
