PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI pada tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- desain perencanaan;
- biaya tender;
- jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
- jasa konsultan pengawas;
- penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
- perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
