Pasal 15
(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan
dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean; dan/atau
- TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) yang-dapat dimasukkan ke Tempat
Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri;
- Pengusaha TPPB; atau
- subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti
pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dihapus.
(5) Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas
pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk;
- tidak dipungut PDRI; dan/ atau
- diberikan pembebasan cukai.
(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana. dimaksud pada ayat (7).
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga
