Pasal 14
(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat
Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan; dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan -barang Pameran yang akan diekspor kembali. ·
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/ atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
(4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan
jumlah barang pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat. Penimbunan.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa:
- barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame;
jdih.kemenkeu.go.id
- barang untuk keperluan souvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran; dan/ atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
(6) Barang Pameran selain barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.
- Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus,. sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
