PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 18
(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya 1zm penyelenggaraan Pameran.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga
