Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping pada masa penyelidikan barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90, dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara.
Pasal 3
Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta besaran Bea Masuk Antidumping Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
a. bea masuk umum (most favoured nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5
(1) Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor yang:
a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Ditandatangani secara elektronik
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2026 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING SEMENTARA ATAS IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI WUHAN IRON AND STEEL, CO., LTD., REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK NEGARA ASAL, NAMA PRODUSEN/PERUSAHAAN, DAN BESARAN BEA MASUK ANTIDUMPING SEMENTARA
Negara Produsen/Perusahaan Besaran Bea Masuk Antidumping Sementara Ad Valorem (%) Republik Rakyat Tiongkok Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. 17,50
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dialokasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dilaksanakan secara adil, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dinamika kebutuhan perlindungan sosial di Daerah menuntut adanya penyesuaian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah perlu mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
2
