PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara...
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
a. bea masuk umum (most favoured nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
