PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 9
BAB 5 — LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
BAHAN
Bagian Kesatu Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
