Pasal 8
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
(2) Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
