Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) disampaikan secara
elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual disertai dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
- pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 6 ayat (7) atau penolakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (8), diberikan paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal
permohonan disampaikan secara elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal
permohonan diajukan disampaikan secara manual.
