PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 10
BAB 6 — PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU
(1) Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau
Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea
masuk.
(2) Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Bagian Kedua Pelaporan Peralatan dan/atau Bahan
