Pasal 11
BAB 6 — PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
(4) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(5) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(6) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
