PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 12
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban
kepabeanannya melalui:
- pemindahtanganan;
- ekspor kembali; atau
- pemusnahan.
Bagian Kesatu Pemindahtanganan Peralatan
